Keberadaan sistem
komunikasi via internet membawa perubahan yang sangat besar terhadap studi
hubungan internasional. Fenomena yang paling kentara dari kemunculan internet
ini adalah kemunculan komunitas-komunitas maya (cyber community) yang menghubungkan individu dan masyarakat dari
suatu negara secara paralel dengan individu dan masyarakat dari negara lain.
Teknologi internet ini juga telah mampu mentransformasi pandangan para ilmuwan
politik tentang negara. Konsep negara modern yang mengisyaratkan bahwa negara
adalah komunitas yang memiliki penduduk yang tetap, wilayah yang tetap,
pemerintahan yang tetap, serta otonomi kekuasaan politik dan hubungan
internasional pada institusi pemerintahan kini tidak lagi mampu menjawab
tantangan perubahan zaman dimana muncul ‘masyarakat maya’ yang merupakan
jaringan individu berbagai bangsa dan etnis. Masyarakat “maya” ini menggunakan
ruang-ruang cyber untuk saling
bertukar informasi, menjalin hubungan percintaan dan kekerabatan, melakukan
transaksi ekonomi dan bisnis, hingga operasi tindak-tindak kejahatan baru
dengan skala mengglobal yang sangat sulit dikontrol oleh negara.
Permasalahan baru
bermunculan dalam ruang cyber ini
seperti diantaranya kemunculan kejahatan dan penipuan bentuk baru seperti hacker, serangan virus terhadap situs
pemerintah dan bisnis, situs porno yang menyediakan jasa sex virtual, penipuan bisnis online, pembobolan
akun bank, hingga kejahatan multidimensional seperti cyber terrorism. Negara pun merespon masalah tersebut melalui
pembentukan departemen yang mengurusi soal regulasi teknologi informasi dan
unit khusus di kemiliteran dan kepolisian yang menangani kejahatan maya ini.
Tidak hanya pada negara, korporasi merespon tuntutan zaman dengan pembentukan
lembaga khusus di bidang pengembangan situs dan teknologi informasi. Dalam
urusan yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara, polisi internasional
(interpol) difungsikan untuk menindak kejahatan ini yang menembus ruang-ruang
otoritas negara.
Perkembangan internet
saat ini mencapai kuantitas yang tidak dapat diprediksi secara pasti. Negara
kini tidak mampu lagi memperkirakan secara pasti jumlah total pengguna internet
di sebuah negara, apalagi untuk mengetahui tujuan dari penggunaan internet
secara lebih mendetail. Identitas pengguna internet juga tidak mampu diketahui
secara pasti oleh para penyedia jasa internet yang menyebabkan kontrol dan
regulasi bagi pengguna internet hampir mustahil dilakukan. Salah satu upaya
yang mampu dilakukan adalah melalui kontrol terhadap isi dari sebuah laman atau
website, sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah Cina dengan memblokir kata
kunci yang berkaitan dengan Demokrasi, Otoritarianisme, Despotisme, Keterbukaan
Politik, dan lain sebagainya.
Pada awalnya teknologi
internet ini didirikan sebagai ‘Cold War
Project’ oleh Departemen Pertahanan
Amerika Serikat untuk mencegah usaha dari blok timur (Uni Soviet) merusak
infrastruktur komunikasi dan informasi publik. Dengan demikian di balik kemunculan internet ini terkandung sebuah motif
politis perang dingin. Internet kemudian merubah karakteristik politik
internasional dan diplomasi. Oleh karena itu peran aktor-aktor dalam hubungan
internasional (state actor maupun
non-state actor) harus ditinjau kembali melalui penelusuran sejarah
kemunculan internet dan mengetahui dampak-dampak politik yang ditimbulkannya. Oleh
karena itu dalam bab ini kita akan menelusuri sejarah kemunculan internet dan
motif-motif politis di balik kemunculan internet tersebut. Pembahasan di dalam
bab ini juga akan menelusuri dampak-dampak sosial-politik yang ditimbulkan oleh
interaksi di dunia cyberspace.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar