Kamis, 26 Maret 2015

PENJELASAN TENTANG HUKUMAN MATI BAGI PENGEDAR NARKOBA DI INDONESIA MENURUT ISLAM

ISLAM merupakan agama rahmatan lil alamin, artinya pembawa pada jalan kebenaran. Segala hal yang berkaitan dengan urusan dunia maupun hari akhir, semua ada dalam Islam. Umat Islam tentu akan merujuk pada al-Quran dan sunnah sebagai pedoman. Hanya saja, dalam menetapkan hukum, di negara-negara yang bukan berlebel Islam, seperti halnya Indonesia, hukum Islam belum sepenuhnya diterapkan.
Indonesia yang mayoritas penduduknya Islam, belum sepenuhnya menerapkan hukum Islam. Namun, beberapa waktu ini Pemerintah telah menghukum terpidana dengan hukuman mati. Hukum yang ada dalam Islam sebagai balasan setimpal bagi pelaku kejahatan. Entah apa yang mendorong pemerintah mengambil kebijakan seperti itu. Biasanya, hukum tersebut hanya berlaku pada seorang teroris. Tapi, marilah kita pelajari lebih lanjut seperti apa hukum mati dalam Islam itu.
Dalam hukum Islam, sanksi pidana yang dapat menyebabkan pelakunya dihukum mati terjadi pada tiga kasus.
لا يحلّ دم امرئ مسلم إلاّ بإحدى ثلاث : كفر بعد إيمان ووزن بعد إحصان وقتل نفس بغير نفس
“Tidak halal darah (jiwa) seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal yaitu kufur sesudah iman, zina sesudah ihsan (kawin) dan pembunuhan.”
Umumnya Fuqaha menyebut 6 macam, yaitu sariqah (pencuri), zina, qadzaf (menuduh berbuat zina), hirabah (kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh sindiket, mafia, kongsi gelap, dan lain-lain.), khamar, riddah (keluar dari Islam). Ada yang menambah dengan bughah (berontak). Abdullah An-Na’im dan beberapa pemikir modern menyebut empat yang pertama saja. Menurut An-Na’im, hudud atau hukuman yang ditentukan oleh Allah SWT dalam al-Quran dan sunnah hanya 4 macam saja, yakni zina, qadzaf, sariqah dan hirabah.
Jadi, dapat dikatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah itu sudah cukup baik. Karena pemerintah menerapkan hukum Islam dengan memberikan hukuman mati pada seorang hirabah atau kejahatan yang dilakukan oleh mafia atau pun kongsi gelap.
Hanya saja, hukuman mati dalam sistem saat ini boleh jadi tidak akan terlalu efektif untuk menjadi solusi memberantas kejahatan. Pasalnya, sistem lainnya tidak mendukung, bahkan tak jarang turut memunculkan faktor terjadinya kejahatan.
Dalam kasus narkoba, ide kebebasan dan hedonisme yang terus dijejalkan pada benak masyarakat turut menjadi faktor maraknya penggunaan narkoba. Alasan ekonomi kadang membuat orang terlibat peredaran narkoba. Alasan ekonomi itu terjadi akibat sistem ekonomi kapitalisme liberal gagal mendistribusikan kekayaan negeri ini secara merata dan berkeadilan kepada seluruh rakyat.
Bahkan sistem hukum saat ini sendiri tidak padu. Di satu sisi, hukuman mati terhadap pelaku kejahatan pengedaran narkoba diharapkan bisa menekan maraknya kejahatan narkoba. Di sisi lain, sistem hukum yang sama menilai pengguna narkoba tidak mesti dijatuhi hukuman, tetapi cukup direhabilitasi. Hal itu tidak lagi menjadi pencegah orang untuk mengonsumsi narkoba. Dengan begitu, pasar bagi narkoba akan tetap ada, bahkan cenderung membesar. Jika ada permintaan maka akan ada pihak yang terdorong untuk memenuhi permintaan itu, apalagi jika harganya tinggi. Karena itu hukuman mati terhadap pelaku kejahatan pengedaran narkoba saat ini sulit diharapkan akan bisa efektif menekan angka kejahatan narkoba.
Sebenarnya, pemberian hukuman mati pada pelaku kejahatan seharusnya memberikan efek yang baik bagi kelangsungan hidup masyarakat. Sistem Islam efektif untuk mengatasi kejahatan. Jika dengan semua itu masih ada orang yang melakukan tindak kriminal, maka sistem sanksi (‘uqubat) Islam akan menjadi palang pintu terakhir yang efektif. Sanksi hukum Islam akan efektif memberi efek jera yang bisa mencegah terjadinya kejahatan. Dalam kasus narkoba, Islam dengan tegas mengharamkan narkoba. Orang yang mengonsumsi narkoba berarti telah melakukan kemaksiatan atau tindakan kriminal. Ia bisa dijatuhi sanksi ta’zir yang jenis dan kadarnya diserahkan kepada Khalifah atau qadhi. Bagi pengedar narkoba, sanksi ta’zir-nya lebih berat, bahkan bisa sampai diberi hukuman mati, yang saat ini telah dilakukan dengan memperhatikan tingkat dan dampak kejahatan itu bagi masyarakat.

Maka dari itu, hukuman mati bagi terpidana sangat baik untuk dilakukan jika pelaku tersebut sudah sangat memberikan efek yang buruk bagi kelangsungan hidup bermasyarakat. Jika sarang atau pengedarnya telah dihukum mati di dalam negeri, maka penjagaan yang ekstra ketat untuk mencegah datangnya kembali mafia pengedar narkoba, harus dilakukan. Karena, banyak masyarakat Indonesia yang kini telah kecanduan narkoba, tidak semuanya masuk dalam rehabilitasi, sehingga tidak ada pengawasan khusus. Narkoba memberikan efek kecanduan bagi penggunanya, maka bisa jadi orang-orang dalam negeri yang hanya sebagai pemakai itu telah kecanduan, ia akan mencari pengedar yang lain. Dan kemungkinan besar, pengedar-pengedar lain akan mencari keuntungan kembali di dalam negeri ini. Wallahu ‘alam. [oji] Islampost

Tidak ada komentar:

Posting Komentar