Kamis, 26 Maret 2015

Bioterorrism Act


Bioterorrism act adalah undang-undang yang di buat pemerintah Amerika Serikat untuk melindungi Amerika Serikat dari bioterorrism. Untuk kewenangan hukum Department Health and Human Service (HHS) untuk mengambil tindakan melindungi pasokan pangan nasional, dari ancaman bioterorrism. Badan pengawas makanan atau The Food and Drug Administration (FDA), bertugas untuk mengembangkan dan menerapkan langkah-langkah keamanan pangan. Empat aturan utama bioterorrism act adalah:
  1. Pendaftaran fasilitas makanan : fasilitas domestik maupun asing yang memproduksi, memproses, mempacking, mendistribusi, menerima, harus mendaftar ke FDA
  2. Pemberitahuan sebelum impor : FDA harus menerima pemberitahuan terlebih dahulu pengiriman yang masuk ke Amerika Serikat.
  3. Records pembentukan dan pemeliharaan : orang yang memproduksi, memproses, packing, transportasi,, mendistribusikan, menerima, atau makanan impor diminta membuat dan memelihara catatan FDA.
  4. Administrasi Penahanan : FDA berwenang untuk menahan jika terdapat ancaman yang serius.


Bioterorrism act ini memiliki dampak bagi eksportir indonesia yang memiliki pangsa pasar di Amerika Serikat, karena hal ini menjadi salah satu hambatan nontarif bagi eksportir. Hambatan ini di sebabkan banyak eksportir makanan dan minuman yang memiliki pangsa pasar di Amerika Serikat, tidak bisa memenuhi syarat-syarat yang ada dalam bioterorrism act. Salah satu penyebabnya adalah teknologi yang di gunakan dalam proses produksi makanan dan minuman, sangatlah berbeda antara teknologi yang di gunakan Indonesia dan teknologi yang di gunakan Amerika Serikat yang sudah sangat canggih. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar