Senin, 23 Maret 2015

PPAT DAN KEWENANGANNYA

Menurut UUHT dalam Pasal 1 ayat (4) yang dimaksud Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan diketentuan Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dengan menurut ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, tentang Perundang-undangan & Peraturan-Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah pada Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Rumah Susun. Dijelaskan juga tentang Tugas Pokok Dan Kewenangan PPAT sebagai berikut;
Menurut ketentuan pada Pasal 2 ;
(1)      PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
(2)     Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.       Jual beli;
b.      Tukar menukar;
c.       Hibah ;
d.      Pemasukan kedalam perusahaan (inbreng);
e.       Pembagian hak bersama;
f.       Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
g.      Pemberian Hak Tanggungan;
h.       Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan;
Menurut ketentuan pada Pasal 3;
(1)     Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 seorang PPAT mempunyai kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak didalam daerah kerjanya.
(2)     PPAT khusus hanya berwenang membuat akta mengenai perbuatan hukum yang disebut secara khusus dalam penunjukannya.
Menurut ketentuan pada Pasal 4;
(1)     PPAT hanya berwenang membuat akta mengenai hak atas tanah atau Hak Atas Milik Satuan Rumah Susun yang terletak didalam daerah kerjanya.
(2)     Akta tukar menukar, akta pemasukan kedalam perusahaan dan akta pembagian hak bersama mengenai beberapa hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang tidak semuanya terletak di dalam daerah kerja seorang PPAT dapat dibuat oleh PPAT yang daerah kerjanya meliputi salah satu bidang tanah atau satuan rumah susun yang haknya menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta.

Menurut ketentuan pada Pasal 7 ;
(1)     PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris, Konsultan, atau Penasehat Hukum.
(2)     PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi;
a.       Pengacara atau Advokad;
b.      Pegawai Negeri, atau Pegawai Badan Usaha Milik  Negara/Daerah.
PPAT telah dikenal dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA yang didalamnya diatur diatur tentang PPAT sebagai Pejabat yang berfungsi membuat akta untuk memindahkan hak atas tanah, memberikan hak baru terhadap hak atas tanah, ataupun memasang hak atas tanah.
Jadi PPAT adalah Pejabat Umum yang diberi wewenang oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk membuat akta-akta otentik tertentu yang menyangkut hak atas tanah, atau dengan kata lain PPAT merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta-akta otentik yang menyangkut perbuatan hukum tertentu mengenai tanah yang terletak dalam daerah kerjanya. Kewenangan tersebut meliputi pembuatan akta pemindahan hak atas tanah, dan akta-akta lain yang berhubungan dengan pembebanan hak atas tanah, meliputi juga akta pembebanan Hak Guna Bangunan atas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, karena penetapan Pemerintah dan mengenai tanah milik, karena perjanjian yang berbentuk otentik antara pemilik tanah yang bersangkutan dengan menimbulkan hak tersebut, yang bentuk aktanya diatur menurut ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut fungsi dari PPAT dipertegas pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961. Dalam UUHT ditentukan bahwa pembuatan SKMHT selain menjadi tugas Notaris juga ditugaskan kepada PPAT untuk membuatnya dalam hal mana sipemberi hak tanggungan berhalangan hadir dihadapan PPAT, maka dia wajib menunjuk pihak lain sebagai kuasanya dengan membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar