Senin, 30 Maret 2015

Deklarasi Manusia Tentang Hak Asasi Manusia

Dalam menangani kasus mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia telah banyak diundangkan piagam-piagam dan konvensi-konvensi antara lain.
a.         The magma charter, 1215
b.        The petition of right, 1628
c.         The act of settlement, 1701
d.        The Declaration of independence, 1776
e.         The emancipation proclamation, 1836
f.         Civil right act, 1866
g.        Declaration of right of man 1789.
Di dalam pernyataan sedunia tentang Hak asasi manusia yang umumnya memberikan perlindungan yang mutlak terhadap hak-hak manusia.
Menimbang :
1.    Bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian didunia.
2.    Bahwa, mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati kemanusiaan dan terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan, kebebasan berbicara, agama, dan kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan kebebasan dari cita-cita yang tertinggi dari rakyat jelata.
3.    Bahwa, hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang akan tidak terpaksa memilih pemberontak sebagai usaha yang terkait guna menentang penjajahan.
4.    Bahwa, persahabatan antar bangsa-bangsa perlu dianjurkan.
5.    Bahwa, bangsa-bangsa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan sekali lagi dalam piagam kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dan manusia, akan martabat dan penghargaan seseorang manusia dan akan hak­hak yang sama dari laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan memajukan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.    Bahwa, Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas, dalam kerja sama dengan perserikatan bangsa-bangsa.

Bahwa, pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan yang benar dan janji ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar