Dalam menangani kasus mengenai pelanggaran Hak Asasi
Manusia telah banyak diundangkan piagam-piagam dan konvensi-konvensi antara
lain.
a.
The magma charter, 1215
b.
The petition of right, 1628
c.
The act of settlement, 1701
d.
The Declaration of independence, 1776
e.
The emancipation proclamation, 1836
f.
Civil right act, 1866
g.
Declaration of
right of man 1789.
Di dalam pernyataan sedunia tentang Hak asasi manusia
yang umumnya memberikan perlindungan yang mutlak terhadap hak-hak manusia.
Menimbang :
1. Bahwa
pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan
dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian didunia.
2. Bahwa,
mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati
kemanusiaan dan terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap
kenikmatan, kebebasan berbicara, agama, dan kebebasan dari ketakutan dan
kekurangan telah dinyatakan kebebasan dari cita-cita yang tertinggi dari rakyat
jelata.
3. Bahwa,
hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang akan tidak
terpaksa memilih pemberontak sebagai usaha yang terkait guna menentang
penjajahan.
4. Bahwa,
persahabatan antar bangsa-bangsa perlu dianjurkan.
5. Bahwa,
bangsa-bangsa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan sekali lagi dalam
piagam kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dan manusia, akan martabat dan
penghargaan seseorang manusia dan akan hakhak yang sama dari laki-laki maupun
perempuan dan telah memutuskan akan memajukan kemajuan sosial dan tingkat
penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Bahwa,
Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum
terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas, dalam kerja sama
dengan perserikatan bangsa-bangsa.
Bahwa, pengertian umum terhadap hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan yang benar dan
janji ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar