Senin, 30 Maret 2015

Pengertian Hak Asasi Manusia

Istilah hak asasi manusia merupakan terjemahan dan istilah droits de l, homme dalam bahasa Perancis yang berarti " hak manusia", atau dalam bahasa Inggrisnya human right, yang dalam bahasa Belanda disebut menselijke rechten. Di Indonesia umumnya dipergunakan istilah : "hak-hak asasi", yang merupakan terjemahan dan basic right dalam bahasa inggris dan grondrecten dalam bahasa Belanda. Pengertian hak-hak asasi yang merupakan ahli bahasa dari istilah droits de I'homme, yang rangkaian lengkapnya berbunyi Declaration des de I"home et du citoyenatau pernyataan hak-hak manusia dan Warga Negara Prancis. Di Indonesia sering dipergunakan istilah "hak dasar manusia".
Dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan, misalnya dalam Konstitusi RIS 1949, Undang-Undang Dasar Sementara 1950, ketetapan MPRS No. XIV/MPRS/1966 bahkan dalam ketetapam MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 (Eka Prasetya Pancakarsa), dipergunakan istilah "hak-hak asasi manusia". Hak tersebut berarti : hak yang melekat pada martabat manusia yang padanya sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Atau hak-hak dasar yang prinsip sebagai anugerah Tuhan. Berard hak asasi manusia merupakan hak-hak yang dimilikimanusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, karena itu hak-hak asasi manusia bersifat luhur dan suci.
Menurut pasal 1 (point 1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusi yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah : seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pasal 1 (point 1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, tentang pengadilan hak asasi manusia mengatakan bahwa : hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu hares dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun.
Pasal 1 (point 2) pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Pasal 1 (point 3) pengadilan hak asasi manusia yang selanjutnya disebut pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Sedangkan menurut Prof Dr. Todung M Lubis, hak asasi manusia adalah hak asasi/hak kodrad/hak mutlak milik umat manusia, orang per orang, atau yang dimiliki oleh umat manusia sejak lahir sampai meninggal dunia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar