Istilah hak asasi manusia merupakan
terjemahan dan istilah droits de l, homme
dalam bahasa Perancis yang berarti " hak manusia", atau dalam bahasa
Inggrisnya human right, yang dalam
bahasa Belanda disebut menselijke rechten.
Di Indonesia umumnya dipergunakan istilah : "hak-hak asasi", yang
merupakan terjemahan dan basic right dalam
bahasa inggris dan grondrecten dalam
bahasa Belanda. Pengertian hak-hak asasi yang merupakan ahli bahasa dari
istilah droits de I'homme, yang
rangkaian lengkapnya berbunyi Declaration
des de I"home et du citoyenatau pernyataan hak-hak manusia dan Warga
Negara Prancis. Di Indonesia sering dipergunakan istilah "hak dasar
manusia".
Dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan,
misalnya dalam Konstitusi RIS 1949, Undang-Undang Dasar Sementara 1950, ketetapan
MPRS No. XIV/MPRS/1966 bahkan dalam ketetapam MPR No. II/MPR/1978 tentang P4
(Eka Prasetya Pancakarsa), dipergunakan istilah "hak-hak asasi
manusia". Hak tersebut berarti : hak yang melekat pada martabat manusia
yang padanya sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Atau hak-hak dasar yang
prinsip sebagai anugerah Tuhan. Berard hak asasi manusia merupakan hak-hak yang
dimilikimanusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya,
karena itu hak-hak asasi manusia bersifat luhur dan suci.
Menurut pasal 1 (point 1) Undang-Undang No.
39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusi yang dimaksud dengan hak asasi manusia
adalah : seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pasal 1 (point 1) Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000, tentang pengadilan hak asasi manusia mengatakan bahwa : hak asasi
manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat
universal dan langgeng, oleh karena itu hares dilindungi, dihormati, dipertahankan,
dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun.
Pasal 1 (point 2) pelanggaran hak asasi
manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang ini. Pasal 1 (point 3) pengadilan hak asasi manusia yang
selanjutnya disebut pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap
pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Sedangkan menurut Prof Dr. Todung M Lubis, hak
asasi manusia adalah hak asasi/hak kodrad/hak mutlak milik umat manusia, orang
per orang, atau yang dimiliki oleh umat manusia sejak lahir sampai meninggal
dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar