Senin, 30 Maret 2015

Macam-macam Hak Asasi Manusia

Hak-hak Asasi Manusia menurut John Locke, Montesquieu dan J. J. Rousseau meliputi:
1.    Kemerdakaan atas diri sendiri.
2.    Kemerdekaan beragama.
3.    Kemerdekaan berkumpul dan berserikat.
4.    Hak Write of Habeas Corpus.
5. Flak kemerdekaan pikiran dan pers.
Sementara lafayetta, yang berjasa bagi kemerdekaan Amerika Serikat merumuskan hak-hak itu secara lebih sempurna sehingga pada tahun 1789 meliputi semua hak-hak yang hanya dapat dibatasi oleh dan menurut undang­undang saja. Bahwa hak asasi itu adalah dasar hukum umum dan dasar kemerdekaan manusia sebagai konsekuensi dari pengakuan kemerdekaan dan hak persamaan yang berbunyi "bahwa manusia itu dilahirkan merdeka dan tetap tinggal merdeka, serta mempunyai hak yang sama".
Hak asasi manusia yang tersimpul dalam Declaration des droits de l'homme et du citoyen 1789 meliputi :
1.        Makhluk dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2.        Manusia mempunyai hak yang sama.
3.        Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4.        Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan dan pekerjaan umum.
5.        Manusia tidak boleh dituduh dan ditanggap selain menurut undang-undang.
6.        Manusia mempunyai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7.        Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8.        Adanya kemerdekaan surat kabar.
9.        Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10.    Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11.    Adanya kemerdekaan bekerja, berdagan dan melaksanakan kerajinan.
12.    Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13.    Adanya kemerdekaan hak milik.
14.    Adanya kemerdekaan lalu lintas.
15.    Adanya hak hidup dan nafkah.
Hak asasi manusia menurut Brierly pada dasarnya pada cendikia berpendapat, hak-hak itu dibagi menjadi :
1.        Hak mempertahankan diri (self preservation)
2.        Hak kemerdekaan (indepedence)
3.        Hak persamaan derajat (equality)
4.        Hak untuk dihargai (respect)
5.        Hak bergaul satu dengan yang lain (intercourse)
Menurut pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia (10 Desembar 1948) yang secara garis besar antara lain ;
1.        Hak-hak asasi pribadi atau "personal rights", yang meliputi kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
2.        Hak-hak asasi ekonomi atau "property rights" yaitu : hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3.        Hak-hak asasi politik atau "political rights" yaitu : hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam satu pemilihan umum), hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
4.        Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau right legale quality.
5.        Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau "social and culture rights". Umpamanya hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
6.        Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau "procedural right" misalnya : peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar