Hak-hak Asasi Manusia menurut John Locke, Montesquieu
dan J. J. Rousseau meliputi:
1. Kemerdakaan
atas diri sendiri.
2. Kemerdekaan
beragama.
3. Kemerdekaan
berkumpul dan berserikat.
4. Hak
Write of Habeas Corpus.
5. Flak kemerdekaan pikiran dan
pers.
Sementara lafayetta, yang berjasa bagi kemerdekaan
Amerika Serikat merumuskan hak-hak itu secara lebih sempurna sehingga pada
tahun 1789 meliputi semua hak-hak yang hanya dapat dibatasi oleh dan menurut
undangundang saja. Bahwa hak asasi itu adalah dasar hukum umum dan dasar
kemerdekaan manusia sebagai konsekuensi dari pengakuan kemerdekaan dan hak
persamaan yang berbunyi "bahwa manusia itu dilahirkan merdeka dan tetap
tinggal merdeka, serta mempunyai hak yang sama".
Hak asasi manusia yang tersimpul dalam Declaration des droits de l'homme et du
citoyen 1789 meliputi :
1.
Makhluk dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2.
Manusia mempunyai hak yang sama.
3.
Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak
lain.
4.
Warga Negara mempunyai hak yang sama dan
mempunyai kedudukan dan pekerjaan umum.
5.
Manusia tidak boleh dituduh dan ditanggap selain
menurut undang-undang.
6.
Manusia mempunyai kemerdekaan agama dan
kepercayaan.
7.
Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8.
Adanya kemerdekaan surat kabar.
9.
Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10. Adanya
kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11. Adanya
kemerdekaan bekerja, berdagan dan melaksanakan kerajinan.
12. Adanya
kemerdekaan rumah tangga.
13. Adanya
kemerdekaan hak milik.
14. Adanya
kemerdekaan lalu lintas.
15. Adanya
hak hidup dan nafkah.
Hak asasi manusia menurut Brierly pada dasarnya pada
cendikia berpendapat, hak-hak itu dibagi menjadi :
1.
Hak mempertahankan diri (self preservation)
2.
Hak kemerdekaan (indepedence)
3.
Hak persamaan derajat (equality)
4.
Hak untuk dihargai (respect)
5.
Hak bergaul satu dengan yang lain (intercourse)
Menurut pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia
(10 Desembar 1948) yang secara garis besar antara lain ;
1.
Hak-hak asasi pribadi atau "personal
rights", yang meliputi kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan memeluk
agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
2.
Hak-hak asasi ekonomi atau "property
rights" yaitu : hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta
memanfaatkannya.
3.
Hak-hak asasi politik atau "political
rights" yaitu : hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih
(dipilih dan memilih dalam satu pemilihan umum), hak untuk mendirikan partai
politik dan sebagainya.
4.
Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan atau right
legale quality.
5.
Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau "social and culture rights". Umpamanya
hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
6.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan atau "procedural
right" misalnya : peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan,
peradilan dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar