Senin, 23 Maret 2015

NOTARIS DAN KEWENANGANNYA

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris selanjutnya disebut UUJN pada pasal (1) mengatur tentang pengertian Notaris yaitu;” Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini”..
Dalam diktum penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dinyatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetukan secara tegas bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum menuntut antara lain , bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subyek hukum dalam masyarakat.
Akta autentik sebagai alat bukti terkuat dan penuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dalam berbagai hubungan bisnis, kegiatan dibidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain,kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta autentik makin meningkat sejalan dengan tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional, regional, maupun global. Melalui akta autentik yang menetukan secara secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan dapat dihindari terjadinya sengketa. Walaupun sengketa tersebut dapat dihindari, dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, akta autentik yang merupakan alat bukti tertulis dan terpenuh memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat.
Berdasarkan uraian diatas, maka notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk untuk membuat akta autentik sejauh pembuatan akta autentik tertentu tidak dikhususkan pada pejabat umum lainnya. Pembuatan akta autentik tertentu tidak ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Selain akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena dikehendaki oleh para pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak yang berkepentingan demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi para pihak yang berkepentingan sekaligus bagi masyarakat secara keseluruhan.

Dalam menjalankan jabatannya seorang notaris tidak boleh keluar dari bingkai kewenangan yang telah ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan notaris diatur dalam UUJN pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditentukan bahwa ;
(1)       Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
(2)       Notaris berwenang pula ;
a.       mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal  surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b.      membukukan surat-surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
c.       membuat copy dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan  yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d.      melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya;
e.       memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan
f.        akta ;
g.      membuat akta yang berkaitan pertanahan ; atau
h.      membuat risalah lelang.
(3)       Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(4)       Notaris juga mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mengingat pentingnya tugas notaris sebagai pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta otentik yang berhubungan dengan semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh para pihak yang mempunyai kepentingan untuk itu dan dinyatakan dalam akta otentik, yang menjamin kepastian tanggal pembuatannya, menyimpan aktanya, memberikan grosse apabila diperlukan, memberikan salinan dan kutipannya, yang kesemua itu bisa dilakukan sepanjang pembuatan akta-akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lainnya menurut ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundangan-undangan.
Pasal 15 ayat (1) UUJN menegaskan bahwa salah satu kewenangan Notaris, yaitu membuat akta secara umum, hal ini disebut sebagai Kewenangan Umum Notaris, dengan batasan sepanjang:
1.         tidak dikecualikan kepada pejabat lain yang ditetapkan oleh undang-undang;
2.    menyangkut akta yang harus dibuat atau berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh aturan hukum atau dikehendaki oleh yang bersangkutan;
3.         mengenai subyek hukum (orang atau badan hukum) untuk kepentingan siapa akta itu dibuat atau dikehendaki oleh yang berkepentingan.
Jadi dapat dimengerti bahwa dalam menjalankan tugas jabatannya seorang Notaris harus bersifat mandiri, tidak memihak salah satu dari para pihak, dalam arti bahwa didalam menjalankan tugas jabatannya Notaris tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga ( independent ).
Berdasarkan wewenang yang ada pada Notaris sebagaimana tersebut dalam pasal 15 ayat (1) UUJN dan kekuatan pembuktian dari akta Notaris, maka ada 2 (dua) kesimpulan, yaitu;
1.  tugas jabatan Notaris adalah memformulasikan keinginan/tindakan para pihak kedalam akta otentik, dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku;
2.    akta Notaris sebagai akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, sehingga tidak perlu dibuktikan atau ditambah dengan alat bukti lainnya, jika ada orang/pihak menilai atau menyatakan bahwa akta tersebut tidak benar, maka orang/pihak yang menilai atau menyatakan tidak benar tersebut wajib membuktikan penilaian atau pernyataannya sesuai aturan hukum yang berlaku. Kekuatan pembuktian akta Notaris ini berhubungan dengan sifat publik dari jabatan Notaris.

Dari uraian tersebut diatas dapat kita mengerti bahwa seorang Notaris harus melaksanakan kewenangan dalam membuat akta otentik dan kewenangan lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan sepanjang tidak dikecualikan kepada pejabat lain oleh undang-undang.

Notaris dalam melaksanakan kewenangan sebagai pajabat umum tidak boleh terlepas dari ketentuan yang telah diatur dalam UUJN dan juga peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan tugas diembannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar