Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris selanjutnya
disebut UUJN pada pasal (1) mengatur tentang pengertian Notaris yaitu;” Notaris
adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini”..
Dalam diktum
penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dinyatakan bahwa Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetukan secara tegas bahwa Negara
Republik Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menjamin
kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan
keadilan. Kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum menuntut antara lain ,
bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti
yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subyek hukum
dalam masyarakat.
Akta autentik
sebagai alat bukti terkuat dan penuh mempunyai peranan penting dalam setiap
hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dalam berbagai hubungan bisnis,
kegiatan dibidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan
lain-lain,kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta autentik makin
meningkat sejalan dengan tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan
ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional, regional, maupun global. Melalui
akta autentik yang menetukan secara secara jelas hak dan kewajiban, menjamin
kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan dapat dihindari terjadinya sengketa.
Walaupun sengketa tersebut dapat dihindari, dalam proses penyelesaian sengketa
tersebut, akta autentik yang merupakan alat bukti tertulis dan terpenuh memberi
sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat.
Berdasarkan
uraian diatas, maka notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk untuk
membuat akta autentik sejauh pembuatan akta autentik tertentu tidak dikhususkan
pada pejabat umum lainnya. Pembuatan akta autentik tertentu tidak ada yang
diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan
kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Selain akta autentik yang dibuat
oleh atau dihadapan Notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan, tetapi juga karena dikehendaki oleh para pihak yang
berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak yang berkepentingan
demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi para pihak yang
berkepentingan sekaligus bagi masyarakat secara keseluruhan.
Dalam menjalankan jabatannya seorang notaris tidak boleh keluar dari
bingkai kewenangan yang telah ditetapkan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan notaris diatur dalam UUJN pasal 15
ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditentukan bahwa ;
(1) Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai
semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan
perundangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan
dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta,
memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan
akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau
orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
(2) Notaris berwenang pula ;
a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan
kepastian tanggal surat dibawah tangan
dengan mendaftar dalam buku khusus;
b. membukukan surat-surat dibawah tangan
dengan mendaftar dalam buku khusus;
c. membuat copy dari asli surat-surat dibawah
tangan berupa salinan yang memuat uraian
sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d. melakukan pengesahan kecocokan fotocopy
dengan surat aslinya;
e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan
dengan pembuatan
f. akta
;
g. membuat akta yang berkaitan pertanahan ; atau
h. membuat risalah lelang.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat
(4) Notaris juga mempunyai kewenangan lain
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mengingat pentingnya tugas notaris sebagai
pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta otentik yang berhubungan dengan
semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh para pihak yang mempunyai
kepentingan untuk itu dan dinyatakan dalam akta otentik, yang menjamin
kepastian tanggal pembuatannya, menyimpan aktanya, memberikan grosse apabila diperlukan, memberikan
salinan dan kutipannya, yang kesemua itu bisa dilakukan sepanjang pembuatan
akta-akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lainnya
menurut ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundangan-undangan.
Pasal 15 ayat (1) UUJN menegaskan bahwa
salah satu kewenangan Notaris, yaitu membuat akta secara umum, hal ini disebut
sebagai Kewenangan Umum Notaris, dengan batasan sepanjang:
1.
tidak
dikecualikan kepada pejabat lain yang ditetapkan oleh undang-undang;
2. menyangkut
akta yang harus dibuat atau berwenang membuat akta otentik mengenai semua
perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh aturan hukum atau
dikehendaki oleh yang bersangkutan;
3.
mengenai
subyek hukum (orang atau badan hukum) untuk kepentingan siapa akta itu dibuat
atau dikehendaki oleh yang berkepentingan.
Jadi dapat dimengerti bahwa dalam
menjalankan tugas jabatannya seorang Notaris harus bersifat mandiri, tidak
memihak salah satu dari para pihak, dalam arti bahwa didalam menjalankan tugas
jabatannya Notaris tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga ( independent ).
Berdasarkan wewenang yang ada pada Notaris
sebagaimana tersebut dalam pasal 15 ayat (1) UUJN dan kekuatan pembuktian dari
akta Notaris, maka ada 2 (dua) kesimpulan, yaitu;
1. tugas
jabatan Notaris adalah memformulasikan keinginan/tindakan para pihak kedalam
akta otentik, dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku;
2. akta
Notaris sebagai akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna,
sehingga tidak perlu dibuktikan atau ditambah dengan alat bukti lainnya, jika
ada orang/pihak menilai atau menyatakan bahwa akta tersebut tidak benar, maka
orang/pihak yang menilai atau menyatakan tidak benar tersebut wajib membuktikan
penilaian atau pernyataannya sesuai aturan hukum yang berlaku. Kekuatan
pembuktian akta Notaris ini berhubungan dengan sifat publik dari jabatan
Notaris.
Dari uraian tersebut diatas dapat kita mengerti bahwa seorang Notaris harus
melaksanakan kewenangan dalam membuat akta otentik dan kewenangan lain yang
ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan sepanjang tidak dikecualikan
kepada pejabat lain oleh undang-undang.
Notaris dalam melaksanakan kewenangan sebagai pajabat umum tidak boleh
terlepas dari ketentuan yang telah diatur dalam UUJN dan juga peraturan
perundang-undangan lain yang berhubungan dengan tugas diembannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar