Tjiptono (2005) menyatakan bahwa Lewis & Booms (1983) merupakan pakar
yang pertama kali mendefinisikan kualitas jasa sebagai ukuran seberapa bagus
tingkat layanan yang diberikan mampu sesuai dengan ekspektasi pelanggan. Ada
dua faktor yang mempengaruhi kualitas jasa yaitu jasa yang diharapkan (expected service) dan jasa yang
dirasakan (perceived service).
Kualitas harus dimulai dari kebutuhan pelanggan dan berakhir pada persepsi
pelanggan. Hal ini berarti citra kualitas yang baik bukanlah berdasarkan sudut
pandang atau persepsi penyedia jasa melainkan dari sudut pandang atau persepsi
pelanggan. Baik buruknya kualitas pelayanan jasa menjadi tanggung jawab seluruh
bagian organisasi perusahaan. Oleh sebab itu, baik tidaknya kualitas jasa
tergantung pada kemampuan penyedia jasa dalam memenuhi harapan pelanggannya
secara konsisten (Tjiptono, 2005).
Parasuraman (1985) mengidentifikasikan faktor
penentu kualitas layanan yaitu tangible,
reability, responsiveness, empathy dan assurance
untuk mengukur kualitas pelayanan. Tangible
yaitu fasilitas fisik yang ditawarkan kepada konsumen, materi komunikasi,
perlengkapan, dan material yang digunakan perusahaan serta penampilan karyawan.
Emphaty yaitu kesediaan untuk peduli,
memberikan perhatian pribadi kepada para pelanggan, kemudahan untuk melakukan
hubungan dan pemantauan terhadap keinginan konsumen, perusahaan memahami
masalah para pelanggannya dan bertindak demi kepentingan pelanggan. Responsiveness yaitu kemauan untuk
membantu pelanggan dan memberikan jasa dengan cepat. Reliability yaitu konsistensi dari penampilan pelayanan dan
keandalan pelayanan, berkaitan dengan kemampuan perusahaan untuk memberikan
layanan yang akurat tanpa kesalahan apapun serta menyampaikan jasa sesuai
dengan waktu yang disepakati. Dimensi berikutnya adalah assurance yaitu
kemampuan ketrampilan, keramahan perusahaan sehingga mampu menumbuhkan
kepercayaan pelanggan.
Minggu, 10 Mei 2015
Minggu, 12 April 2015
Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional adalah suatu
proses kegiatan ekspor dan impor barang dan jasa yang dilakukan antar negara.
Ekspor merupakan barang hasil produksi dari dalam negeri dan dijual ke luar
negeri, sedangkan impor merupakan barang hasil dari luar negeri yang dijual
kedalam negeri. Melalui perdagangan internasional, setiap negara dapat
menyalurkan kelebihan produksi dalam negerinya yang semula tidak terserap oleh
konsumen dalam negeri untuk diekspor ke negara lain dan dengan adanya ekspor
ini diharapkan mendatangkan keuntungan. Hasil dari ekspor nantinya akan
mendatangkan devisa bagi negara dan dapat digunakan untuk membiayai impor
sehingga negara dapat memenuhi kebutuhan dari dalam negerinya. Rangkaian
kegiatan ekspor dan impor ini yang dinamakan perdagangan internasional.
Tujuan dari adanya perdagangan
internasional adalah mencapai economies
of scale dalam produksi (Krugman dan Obsfeld, 2004:15). Apabila suatu
negara hanya memproduksi sejumlah barang tertentu (setiap negara tidak dapat
memenuhi seluruh kebutuhan dalam negerinya), maka negara tersebut dapat
memproduksi sejumlah barang dalam skala yang lebih besar dibandingkan dengan memproduksi semua jenis
barang. Dengan kata lain, suatu negara akan mencapai economies of scale dalam melakukan perdagangan internasional jika
negara tersebut hanya memproduksi satu jenis barang yang memiliki keunggulan.
Keuntungan (gains from trade) dari perdagangan internasional ketika suatu
negara menjual barang dan jasa kepada negara lain, maka manfaat atau keuntungan
hampir pasti akan diperoleh kedua belah pihak (Krugman dan Obstfeld, 2004:4). Gains from trade sendiri merupakan suatu
peningkatan terhadap pendapatan yang dihasilkan dari perdagangan dan perunan
dari biaya yang dikeluarkan dalam memproduksi suatu barang. Keuntungan dari
perdagangan internasional akan memberikan peluang bagi negara-negara yang
melakukan perdagangan untuk mengekspor berbagai macam barang yang dalam
memperoduksinya menggunakan sumber daya alam yang melimpah di negaranya dan
mengimpor berbagai macam barang yang dalam produksinya menggunakan sumber daya
alam yang langka di negara tersebut. Demi memperoleh keuntungan, perdagangan
internasional mendorong setiap negara yang ada didalamnya untuk berspesialisasi
dalam memproduksi sejumlah barang.
Dalam pandangannya, Adam Smith mengajukan teori keuggulan absolut
(the theory of absolute advantage)
bahwa perdagangan internasional dapat dicapai melalui spesialisasi dalam
produksi. Perdagangan harus menguntungkan kedua belah pihak dengan cara
melakukan spesialisasi produksi, sehingga banyak negara yang meningkatkan
produksi mereka terhadap barang yang menurut mereka secara absolut mempunyai
keunggulan yang lebih dalam memproduksinya. Barang yang dinilai memiliki nilai
keunggulan tersebut nantinya akan diekspor ke berbagai mitra dagangnya.
Teori selanjutnya merupakan teori
keunggulan komparatif (Classical Theory
of Comparative Advantage). Teori yang dirumuskan David Ricardo ini
menyatakan bahwa keunggulan komparatif timbul karena adanya perbedaan teknologi
antar negara (Basri dan Munandar, 2010:34). Adanya perbedaan teknologi antar
negara dalam memproduksi suatu barang dapat meningkatkan mutu dan kapasitas
produksinya sehingga dengan meningkatnya kapasitas produksinya, maka hasil dari
ekspor barang tersebut akan meningkatkan devisa negara. Selain itu pula, atas
dasar teori ini, dapat meningkatan standar hidup bagi semua negara yang
melakukan perdagangan.
Selanjutnya, Heckscher-Ohlin dalam
teorinya menjelaskan bahwa teori H-O merupakan pemikiran yang dikembangkan dari
teori sebelumnya. Suatu negara dapat dikatakan memiliki keunggulan komparatif
apabila negara-negara tersebut mempunyai perbedaan dalam faktor produksi
seperti sumber daya alam yang melimpah, serta tenaga kerja melimpah. Pada
proses memproduksi suatu barang dengan menggunakan faktor produksi padat karya
yang relatif murah akan mendatangkan keuntungan dan negara tersebut mempunyai
keunggulan komparatif. Basri dan Munandar, (2010:34) menyatakan bahwa Teori
Heckscher-Ohlin (Modern Theory of
Comparative Advantage) menekankan bahwa keuntungan komparatif ditentukan
oleh perbedaan relatif kepemilikan faktor produksi serta penggunaan faktor
produksi tersebut dalam kegiatan produksi barang ekspor secara relatif
intensif.
Teori perdagangan internasional dapat
dilihat dari sisi penawaran maupun sisi permintaan. Jika ditinjau dari sisi
penawaran, dasar perdagangan terletak pada perbedaan dalam biaya komparatif
(Lindert, 1982: 35). Pada teori keunggulan komparatif yang dijelaskan
sebelumnya menandakan negara dapat lebih efisien dibandingkan negara-negara
lain. Negara dapat dikatakan lebih efisien jika diukur dari input per satuan
output yang dihasilkan memiliki keunggulan baik dari segi teknologi maupun
bahan bakunya. Perbedaan biaya komparatif terletak pada biaya yang digunakan
dalam memproduksi barang. Jika barang tersebut memiliki keunggulan komparatif maka
negara dapat menghemat biaya dalam memproduksi barang tersebut. Setiap macam
barang tidak selalu sama dalam memiliki keunggulan, sehingga selama
barang-barang yang hanya memiliki keuntungan relatif lebih sedikit, maka negara
akan melakukan perdagangan dengan negara lain guna memenuhi kebutuhan dalam
negerinya.
Setiap negara akan memperoleh keuntungan
komparatif dengan melakukan perdagangan. Hal ini sesuai dengan pola perdagangan
Heckscher-Ohlin yaitu barang-barang yang berbeda memerlukan proporsi faktor produksi
yang berbeda, dan negara-negara yang berbeda memiliki kekayaan faktor produksi
relatif yang berbeda. Setiap negara cenderung memiliki keuntungan komparatif
dalam menghasilkan barang yang secara intensif menggunakan faktor produksi yang
mereka miliki dalam jumlah yang lebih banyak. Suatu negara akan mengekspor
barang yang faktor produksinya relatif lebih banyak dan mengimpor barang yang
menggunakan faktor produksi yang relatif langka secara lebih intensif (Lindert,
1983: 33). Kesimpulannya, keuntungan komparatif menentukan barang-barang yang
akan di ekspor ke negara lain serta barang-barang yang akan diimpor negara
tersebut.
Selain dilihat dari sisi penwaran,
perdagangan juga dapat dilihat dari sisi permintaan agar terjadi keseimbangan
dalam perdagangan. Teori perdagangan dari sisi permintaan lebih menekankan pada
selera dan pendapatan konsumen (Lindert,1983:34). Selera konsumen dan
pendapatan dapat mempengaruhi kuantitas barang yang akan ditawarkan. Ketika
pendapatan masyarakat mengalami kenaikan, masyarakat cenderung membelanjakan
sebagian pendapatan untuk meningkatkan konsumsinya. Meningkatnya pendapatan
mendorong kenaikan pada kuantitas barang yang diminta masyarakat. Selain itu
pula, kenaikan kuantitas atas permintaan barang juga dipengaruhi oleh selera
konsumen. Tingginya permintaan konsumen mendorong kenaikan pada kuantitas
barang yang diminta. Masyarakat dapat mencapai tingkat kepuasan dengan
mendapatkan barang dan penjual mengalami kenaikan penjualan atas kenaikan
kuantitas barang yang ditawarkan dan menyebakan terjadinya surplus konsumen.
Apabila ada perbedaan konsumen suatu negara dengan konsumen negara lain namun
dalam proses memproduksi barang-barang sama, maka negara tersebut akan
melakukan spesialisasi dalam memproduksi barang.
Dari berbagai teori-teori mengenai perdagangan
internasional yang dipaparkan, dapat ditarik kesimpulan bahwa bagi
negara-negara yang melakukan perdangan internasional baik dalam sisi penawaran
dan permintaan sama-sama memperoleh keuntungan dari
berlangsungnya perdagangan. Hal ini didukung dengan adanya spesialisasi yang
dilakukan oleh antar negara, dan dengan adanya faktor produksi seperti tenaga
kerja yang melimpah, maka menghasilkan output yang relatif lebih murah. Negara
akan meningkatkan produksinya jika output yang diproduksi memiliki efisiensi
dari segi pembiayaannya dan mengekspor hasil produksi sehingga dari ekspor
inilah yang nantinya negara mendapatkan devisa.
Jumat, 10 April 2015
Teori Kependudukan Aliran Malthusian
Aliran
ini dipelopori oleh Thomas Robert Maltus, seorang pendeta Inggris, hidup pada tahun
1766 hingga tahun 1834. Pada permulaan tahun 1798 lewat karangannya yang berjudul:
“Essai on Principle of Populations as it Affect the Future Improvement of Society,
with Remarks on the Specculations of Mr. Godwin, M.Condorcet, and Other
Writers”,
menyatakan bahwa penduduk (seperti juga tumbuhan dan binatang) apabila tidak
ada pembatasan, akan berkembang biak dengan cepat dan memenuhi dengan cepat
beberapa bagian dari permukaan bumi ini. Tingginya pertumbuhan pendudukini disebabkan
karena hubungan kelamin antar laki – laki dan perempuan tidak bisa dihentikan.
Disamping itu Malthus berpendapat bahwa untuk hidup manusia memerlukan bahan
makanan, sedangkan laju pertumbuhan bahan makanan jauh lebih lambat
dibandingkan dengan laju pertumbuhan penduduk. Apabila tidak diadakan pembatasan
terhadap pertumbuhan penduduk, maka manusia akan mengalami kekurangan bahan
makanan. Inilah sumber dari kemelaratan dan kemiskinan manusia.
Untuk
dapat keluar dari permasalah kekurangan pangan tersebut, pertumbuhan penduduk
harus dibatasi. Menurut Malthus pembatasan tersebut dapat dilaksanakan dengan
dua cara yaitu Preventive Checks, dan Positive Checks. Preventive Checks adalah pengurangan penduduk melalui kelahiran.
Positive Checks adalah pengurangan penduduk melalui proses kematian. Apabila di
suatu wilayah jumlah penduduk melebihi jumlah persediaan bahan pangan, maka
tingkat kematian akan meningkat mengakibatkan terjadinya kelaparan, wabah
penyakit dan lain sebagainya. Proses ini akan terus berlangsung sampai jumlah
penduduk seimbang dengan persediaan bahan pangan.
Teori Kependudukan Aliran Neo-Malthusians
Pada
akhir abad ke-19 dan permulaan abad ke-20, teori Malthus mulai diperdebatkan lagi.
Kelompok yang menyokong aliran Malthus tetapi lebih radikal disebut dengan kelompok
Neo-Malthusianism. Menurut kelompok ini (yang dipelopori oleh Garrett Hardin
dan Paul Ehrlich), pada abad ke-20 (pada tahun 1950-an), dunia baru yang pada
jamannya Malthus masih kosong kini sudah mulai penuh dengan manusia. dunia baru
sudah tidak mampu untuk menampung jumlah penduduk yang selalu bertambah.
Paul
Ehrlich dalam bukunya “The Population Bomb” pada tahun 1971, menggambarkan
penduduk dan lingkungan yang ada di dunia dewasa ini sebagai berikut. Pertama,
dunia ini sudah terlalu banyak manusia; kedua, keadaan bahan makanan sangat
terbatas; ketiga, karena terlalu banyak manusia di dunia ini lingkungan sudah
banyak yang tercemar dan rusak.
Teori Kependudukan Aliran Marxist
Aliran
ini dipelopori oleh Karl Marx dan Friedrich Engels. Tatkala Thomas Robert Malthus
meninggal di Inggris pada tahun 1834, mereka berusia belasan tahun. Kedua - duanya
lahir di Jerman kemudian secara sendiri – sendiri hijrah ke Inggris. Pada waktu
itu teori Malthus sangat berpengaruh di Inggris maupun di Jerman. Marx dan Engels
tidak sependapat dengan Malthus yang menyatakan bahwa apabila tidak diadakan
pembatasan terhadap pertumbuhan penduduk, maka manusia akan kekurangan bahan
pangan. Menurut Marx tekanan penduduk yang terdapat di suatu negara bukanlah
tekanan penduduk terhadap bahan makanan, tetapi tekanan penduduk terhadap
kesempatan kerja. Kemelaratan terjadi bukan disebabkan karena pertumbuhan
penduduk yang terlalu cepat, tetapi kesalahan masyarakat itu sendiri seperti
yang terdapat pada negara – negara kapitalis. Kaum kapitalis akan mengambil sebagaian
pendapatan dari buruh sehingga menyebabkan kemelaratan buruh tersebut.
Selanjutnya
Marx berkata, kaum kapitalis membeli mesin – mesin untuk menggantikan pekerjaan
– pekerjaan yang dilakukan oleh buruh. Jadi penduduk yang melarat bukan
disebabkan oleh kekurangan bahan pangan, tetapi karena kaum kapitalis mengambil
sebagian dari pendapatan mereka. Jadi menurut Marx dan Engels sistem
kapitalisasi yang menyebabkan kemelaratan tersebut. Untuk mengatasi hal – hal
tersebut maka struktur masyarakat harus diubah dari sistem kapitalis ke system sosialis.
Langganan:
Postingan (Atom)